Ajukan Tunda Cicilan Akibat Corona
PELANGI4D – Ajukan Tunda Cicilan Akibat Corona
Para debitur yang terdampak pandemi virus corona kini diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam beleid tersebut, debitur yang terdampak COVID-19 bisa mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun.
Keringanan tersebut bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan.
Meski demikian, banyak masyarakat yang masih bingung. Jika mengajukan restrukturisasi kredit, apakah nantinya mendapat ‘catatan merah’ dalam sistem informasi debitur atau diblacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan. SLIK menggantikan sistem pengecekan debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia atau dikenal BI Checking.
Ajukan Tunda Cicilan Akibat Corona
Merespons hal tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, dengan adanya relaksasi tersebut, maka debitur tak akan mendapatkan catatan merah dari OJK.
“Kalau dia ajukan sekarang, maka ketika nanti diberikan restrukturisasi, justru sekarang tidak akan dianggap catatan oleh BI atau yang sekarang di OJK sistemnya, tidak akan dianggap tidak lancar,” ujar Aviliani saat diskusi virtual, Sabtu (2/5).
Dia menjelaskan, nantinya debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perbankan atau perusahaan pembiayaan, masih termasuk kolektibilitas tertinggi (Kol-1), yang tergolong performing loan atau lancar.
Namun syaratnya, status Kol-1 itu hanya bisa didapatkan debitur jika restrukturisasinya terjadi pada periode April 2020 hingga April 2021, atau satu tahun dari terbitnya aturan POJK tersebut. Setelah lewat dari waktu tersebut, maka akan diberikan catatan oleh OJK.
“Dianggap lancarnya sampai April 2021. Makanya dia harus mikirin darimana uang untuk mengangsur, biar enggak langsung Kol jadi macet,” tambahnya.
Ajukan Tunda Cicilan Akibat Corona
Sebelumnya OJK menyampaikan, ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit.
Pertama, bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
CUKUP 1 ID BERMAIN SEMUA GAMES
BOLA
LIVE CASINO
POKER, DOMINO, CEME
TOGEL ( SINGAPORE. HONGKONG, SYDNEY, SENTOSA 4D & TOTO )
TANGKAS & SLOT
Diskon Pasaran : SYDNEY & TOGEL HONGKONG
Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.00% , 2D : 29.00%
Diskon Pasaran : SENTOSA 4D – SINGAPORE – SENTOSA TOTO
Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.50% , 2D : 29.50%
BONUS PELANGI4D :
> Bonus New Member 10%
> Bonus Cashback up to 15% [SPORT]
> Bonus Cashback up to 10% [SABUNG AYAM]
> Bonus Cashback 5% [SLOTS & TANGKAS]
> Bonus Rollingan 0.3%
> Bonus Rollingan 0.3% [SLOT & TANGKAS]
> Bonus Rollingan 0.8% [CASINO]
> Bonus Referral Togel :
— 4D & COLOK : 1%
— 2D & 3D : 0.5%
> Bonus Referral up to 2% [SPORT & SABUNG AYAM]
LIVE CHAT ONLINE 24 JAM
LINE : PelangiJitu
IG : PelangiJitu4D
WHATSAPP : +6281287736082
Link Alternatif Kami ;
Versi Web :
www.pelangijitu.com
www.angkajitubet.net
Versi Wap ( khusus Togel ) ;
www.angkajitubet.com/wap
Versi Mobile ;
www.angkajitubet.com/m/
Silahkan Dicoba ya bossku ^^
BANK SUPPORT LAYANAN BANK 24 JAM ONLINE :
BCA (ONLINE 24 JAM)
BNI (ONLINE 24 JAM)
BRI (ONLINE 24 JAM)
MANDIRI (ONLINE 24 JAM)
DANAMON (ONLINE 24 JAM)
BANK LOKAL (OVO, NOBU, PAYPRO, DLL)