Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus BINOMO , Asetnya Akan Disita Oleh Bareskrim
Pelangi4d – Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus BINOMO , Asetnya Akan Disita Oleh Bareskrim Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Aset milik Indra Kenz pun bakal disita oleh Bareskrim. SV388
“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022). Sabung Ayam
Ramadhan tidak menyebutkan secara detail apa saja aset milik Indra Kenz yang bakal disita. Selain itu, Ramadhan menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Baca Juga : Kamar Bung Karno Di Laji Gandrung, Sangat Di Kenal Mistis
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.