PELANGI4D – Sri Mulyani Ungkap Honor PNS di Daerah Tembus Rp 25 Juta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan atas Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menyebut daerah belum optimal dalam membelanjakan anggaran daerah. Bahkan 64,8% dihabiskan hanya untuk kebutuhan belanja pegawai.
“Dapat dilihat dari pemanfaatan DAU (dana alokasi umum) yang masih didominasi belanja pegawai, yaitu 64,8%,” katanya Selasa (7/12/2021).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan RUU HKPD ini dilatarbelakangi oleh desentralisasi fiskal yang belum optimal. Menurutnya dibutuhkan penguatan desentralisasi fiskal yang tidak lagi terfokus kepada sumber asal keuangan daerah mana yang paling besar.
“Namun lebih penting adalah bagaimana sumber keuangan daerah tersebut dapat menghasilkan output serta outcome yang betul-betul bermanfaat dan terbaik bagi masyarakat untuk bisa dirasakan dan terjaga akuntabilitasnya,” tuturnya.
Sri Mulyani Ungkap Honor PNS di Daerah Tembus Rp 25 Juta
Menurutnya hal-hal semacam itu perlu diperhatikan. Tujuannya agar belanja daerah betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya, di sisi lain juga terjadi efisiensi.
Lalu dia menyebut bervariasinya pemberian honorarium PNS di daerah, mulai dari Rp 325 ribu hingga ada yang Rp 25 juta. Bukan itu saja, uang harian perjalanan dinas PNS di daerah pun rata-rata 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat.
“Seperti bervariasinya pemberian honorarium PNS daerah dari yang minimal hanya sebesar Rp 325 ribu hingga maksimal satu daerah bisa memberikan honor Rp 25 juta, atau besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat yang perlu dilakukan standarisasi, agar belanja daerah betul-betul bertujuan untuk masyarakat dan efisien,” tambah Sri Mulyani.