Supir Minibus Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan
PELANGI4D – Supir Minibus Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Polisi menjerat AA, sopir minibus yang sengaja menyerempet anggota Satlantas Polres Probolinggo dengan pasal berlapis. Agen Togel
Pelaku dijerat dengan pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.
“Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami usut hingga tuntas kasus ini secara profesional,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).
Baca Juga : Viral Polisi Geber Nmax Knalpot Brong Buat Bikin Jera, Motor Tersebut Malah Nyelonong
Jauhari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AA warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku sengaja menyerempet anggota Satlantas karena khawatir terjaring razia yustisi.
“Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui
tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten,” kata Jauhari.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video sebuah minibus menyerempet anggota satlantas yang sedang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : Viral Prempuan Senam Aerobik saat Detik Detik Kudeta Di Myanmar
Dalam video berdurasi 13 detik yang tersebar di media sosial Instagram, minibus Isuzu Elf tersebut.
dikejar polisi yang menaiki motor trail. Petugas meminta sopir menepi.
Polisi tersebut terjatuh dan mengalami sejumlah luka.
Dari hasil penelusuran, sopir berinisial AA itu ternyata sebelumnya kabur dari operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19.
AA kabur karena takut dirazia karena tak bermasker. (Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)