BERITA PERISTIWA

Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

PELANGI4D LOUNGE – Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Jakarta Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, sebagai anggota Polri. Atas putusan itu, Irjen Teddy menyatakan banding.

“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan mengatakan sidang etik hari ini mendengarkan keterangan 14 saksi. Enam orang saksi hadir secara langsung.

“Saksi hadir 6 orang yaitu AKBP DP, Saudara LP alias AN, Saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan empat orang saksi hadir secara daring yakni Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J.

“Saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.

“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” ujar Ramadhan.

Terkait hal ini, Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan sanksi etika dan sanksi administratif. Adapun sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB atau kurang lebih 13 jam 30 menit di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi Etik terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sedangkan anggota Komisi Etik yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menkopolhukam Irjen Rudolf Alberth Rodja.

This image has an empty alt attribute; its file name is banner-facebook-1.jpg

CUKUP 1 ID BERMAIN SEMUA GAMES PELANGI4D

Berikut Beberapa Promo Andalan PELANGI4D :

  • Bonus New Member 200 RIBU
  • Bonus Cashback up to 15%
  • Bonus Rollingan
  • Bonus Togel Dan Diskon Togel
  • Bonus Referal up to 2%
  • Bonus Sabung Ayam 0.3%

KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :

  • LIVE CHAT ONLINE 24 JAM
  • IG : Pelangi4DNew
  • LINE : PelangiJitu
  • WHATSAPP : +62 852-3676-6157

LINK WA :
https://bit.ly/csPelangi4D

Versi Web :
WWW.KLIKPELANGI4D.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *