Giliran Pejabat Keuangan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Pesawat
Uncategorized

Giliran Pejabat Keuangan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Giliran Pejabat Keuangan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Pelangi4d – Giliran Pejabat Keuangan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan PesawatPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat keuangan PT Garuda Indonesia berinisial INC, VP Financial Accounting, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut. Agen Slot

“INC selaku VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat

Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022). SV388

Selain memeriksa Wakil Presiden Akuntan Finansial PT Garuda Indonesia, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Wakil Presiden Eksekutif Keuangan Garuda Indonesia (EVP Finance) berinisial AMTM.

Saksi ketiga yakni Plh. VP Legal PT Garuda berinisial RH. Keduanya sama-sama diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

Baca Juga : Kamar Bung Karno Di Laji Gandrung, Sangat Di Kenal Mistis

Sebelumnya, Selasa (22/2), penyidik Jampidsus memeriksa lima saksi, yakni NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda

Indonesia tahun 2012, IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2014, dan ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia tahun 2016.

Selanjutnya, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia tahun 2017 dan NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia tahun 2018.

Kelimanya diperiksa masih terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana

guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Leonard.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk petinggi Garuda Indonesia,

seperti Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia dan Peter Gontha, mantan Komisaris PT Garuda Indonesia.

Baca Juga ; Kontrak Freeport Di Papua Segera Habis: BUMN DAN MIND ID Malah Minta Di Perpanjang

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait dengan pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (Sumber: Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *