BERITA PERISTIWA

TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI

TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI

Pelangi4d – TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mengizinkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI menuai banyak respons. Situs Slot Resmi

Ada yang merespons dengan nada negatif. Namun, beberapa melihat langkah tersebut sebagai pembuka kembali upaya rekonsiliasi oleh pemerintah. Situs Slot PG Soft

Terkait upaya rekonsiliasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD memilih untuk memfokuskan secara alamiah saja. Agen Slot Terpercaya

“Ya rekonsiliasi alamiah ya, tidak usah rekonsiliasi itu diupacarakan malah ramai,” kata Mahfud ketika ditemui usia salat tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga : 5 Warga Tertimbun Longsor Akibat Gempa Di Pasaman , Tim Sar Lagi Mencari Jasad Korban

Menurut Mahfud, rekonsiliasi alamiah itu bahkan sudah berjalan seperti yang terjadi saat ini. Ditambah yang terbaru dari langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait izin keturunan PKI tersebut.

“Alamiah aja seperti sekarang, semua boleh, terus yang bukan PKI pun kalau tidak benar dipinggirkan kan gitu. Itu rekonsiliasi alamiah namanya,” ungkapnya.

Ia menilai sudah seharusnya proses rekonsiliasi itu tidak memerlukan seremoni berlebihan. Sebab dikhawatirkan justru berpotensi menyebabkan kegaduhan tersendiri hingga menggagalkan upaya rekonsiliasi itu.

“Kalau direncanakan rekonsiliasi ada upacara, ada penelitiannya, ada keputusan ini keputusan itu, malah tidak jadi ramai, bertengkar lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga : Remaja 15 Tahun Buat Video Tiktok Pakai Tembak Asli, Berakhir Tewas Tertembak Dirinya Sendiri

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan RUU KKR bagian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan MK.

“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Yasonna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *